Kantor Kejaksaan Distrik Gwangju di Korea Selatan telah sepenuhnya memulihkan 320,8 Bitcoin yang sebelumnya dicuri. Bitcoin, yang awalnya merupakan aset yang disita oleh jaksa dari sebuah keluarga yang mengoperasikan situs web perjudian ilegal, dicuri oleh peretas pada Agustus tahun lalu ketika manajer aset penuntutan secara keliru memasuki situs web phishing. Jaksa kemudian melacak peretas dan membekukan akun di bursa yang relevan di dalam dan luar negeri untuk mencegah dana dilikuidasi. Karena pemblokiran monetisasi total, peretas secara sukarela mengembalikan semua 320,8 bitcoin ke dompet elektronik penuntut pada 17 Februari. Identitas peretas masih belum diketahui. (Blok)